You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelayanan KTP Elektronik Di Ciganjur Jaringan Eror
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Jaringan E-KTP Kelurahan Ciganjur Rusak

Masyarakat Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang ingin membuat KTP elektronik (e-KTP) harus kecewa. Setelah jaringan untuk pengiriman data ke tingkat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Rusak.

Jaringan kami koneksinya terputus hari ini mulai jam 11.00 tadi. Jadi tidak bisa melayani perekaman KTP elektronik

"Jaringan kami koneksinya terputus hari ini mulai jam 11.00 tadi. Jadi tidak bisa melayani perekaman KTP elektronik," ujar Hendra Ferdian, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) PTSP Kelurahan Ciganjur, Selasa (29/9).

Menurut Hendra, data yang sudah direkam di kantor kelurahan tidak dapat dikirim ke tingkat sudin. Sebab jaringan sedang offline.  "Kalau data tidak terkirim ke sana, ya tidak bisa dilanjutkan ke Kemendagri, dan tidak bisa dicetak," ucapnya.

E-KTP Warga Rusun Jatinegara Barat Tunggu Pembentukan RT/RW

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, pelayanan di Kelurahan Ciganjur rusak karena terputusnya server akibat kelebihan kapasitas pelayanan.

"Nanti akan saya cek dulu. Sekarang kan pelayanannya berbasis online jadi konektivitasnya terganggu tidak bisa merekam," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati